Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati buka bunyi terkait adanya tindak kekerasan di Sekolah Tinggi Pelayaran, atau STIP Jakarta di bawah Kementerian Perhubungan.

Adapun Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan seketika mengerjakan evaluasi terhadap pola pengasuhan untuk penataan ke depan.

Sedangkan tindak kekerasan ini sama sekali tidak ditolerir dan tidak diizinkan di lingkungan sekolah, namun demikian penataan ini tetap perlu dilaksanakan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa yang akan datang,\\” tegas Adita dikutip dari siaran video, Senin (6/5/2024).

Tim investigasi internal malah dibentuk untuk mengerjakan evaluasi terhadap kasus kekerasan di STIP Jakarta. Tak cuma di lingkungan kampus, evaluasi pola pengasuhan ini juga akan diaplikasikan di sekolah kedinasan lain di bawah Kementerian Perhubungan.

Hasil evaluasi dari elemen-elemen kampus STIP ini nantinya akan diaplikasikan juga pada sekolah lain di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Sekali lagi, hal ini untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa yang akan datang,\\” dia menambahkan.

Untuk pelaksanaan aturan yang berjalan di STIP Jakarta, imbuh Adita, Kemenhub mendorong sepenuhnya dan slot akan bekerjasama dengan Polres Jakarta Utara. Segala elemen di dalam STIP Jakarta malah didesak kooperatif dan bekerjasama mendorong sepenuhnya pelaksanaan aturan yang tengah berjalan.

\\”Sementara itu, untuk dapat mendorong pelaksanaan aturan tetap berjalan sekolah tetap dapat mengerjakan pelaksanaan pelajaran, telah diambil langkah-langkah dengan mengaplikasikan metode pelajaran hybrid per tingkat semester, dan tiap minggunya dilaksanakan secara bergantian,\\” tutur dia.

Selain itu, untuk menjamin tidak ada lagi potensi tindak kekerasan di kemudian hari, sekolah juga telah mengerjakan penambahan CCTV pada blank titik di tiap sudut kampus, meniadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, serta melibatkan secara aktif stakeholders yang terkait erat dengan pelaksanaan penyusunan karakter, termasuk ikatan alumnus dan pelaut.

\\”Hukuman tegas juga akan diberlakukan, ialah dikeluarkan dengan tidak hormat dari pendidikan seandainya ditemukan adanya taruna yang mengerjakan tindakan kekerasan,\\” pungkas Adita.

Polisi Belum Terima Laporan Lain Berhubungan Kasus Penganiayaan di STIP

Sebelumnya, Polisi telah menentukan satu orang tersangka penganiayaan, atas tewasnya mahasiswa tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika (19). Pelaku dikenal atas nama Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21) yang ialah senior dari korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan belum mendapatkan lagi laporan kejadian serupa.

\\”Oh enggak ada (laporan kekerasan serupa). Sejauh ini, sampai detik ini baru cuma korban saja,\\” kata Hady, Pekan (5/5/2024).

Sedangkan semacam itu, sampai sekarang polisi masih mengerjakan penyidikan lebih lanjut. Apakah pelaku pernah mengerjakan hal serupa juga atau tidak terhadap mahasiswa lainnya.

\\”Sebab masih dalam pelaksanaan penyidikan lebih lanjut, sebab tidak melapor, kita tidak tahu, kan gitu. Tapi deliknya aduan. Apakah yang bersangkutan atau kawan-kawan yang lain juga pernah dipukul, ya silahkan melapor. Kami terima. Bijak seandainya sampai detik ini tidak ada,\\” ujarnya.

Polisi Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menentukan senior tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) menjadi tersangka penganiayaan dan pembunuhan junior tingkat satu Putu Satria Ananta Rustika (19).

Tersangka dikenal bernama Tegar Rafi Sanjaya (TRS) senior yang mengerjakan penganiayaan terhadap Putu.

\\”Kami mengerjakan olah TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan terduga pelaku yang sekarang telah jadi tersangka,\\” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Singkatnya Setyawan di Polres Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).

Penetapan tersangka itu setelah kepolisian mengerjakan gelar perkara. Kemudian berdasarkan keterangan sebanyak 36 orang saksi yang mengerucut pada pelaku.

\\” bahwa dari 36 orang yang kami lakukan pemeriksaan, mengerucutkan pada momen pidana, karenanya kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam momen ini ialah saudara TRS,\\” terang Gidion.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun penjara.