Jakarta Kabar bagus datang bagi keluarga Nia Daniaty, dengan informasi bahwa putrinya, Olivia Nathania, telah bebas dari jeruji besi. Ini adalah informasi yang telah dinantikan oleh banyak pihak, terpenting keluarga dan penggemar, sesudah Olivia divonis tiga tahun penjara berhubungan kasus penipuan CPNS bodong pada tahun 2021.

Susanti Agustina, kuasa peraturan Olivia Nathania, mengoreksi bahwa kliennya telah slot gacor 777 kembali ke kebebasan. Namun, dia tidak memberikan informasi rinci mengenai tanggal pasti pembebasannya.

“Ya, benar, telah bebas,” kata Susanti Agustina ketika dihubungi wartawan pada Selasa (16/4/2024).

Belum Lega

Meski rinci mengenai pembebasan Olivia belum dinyatakan, informasi ini memberikan kelegaan bagi keluarga. Namun, pengorbanan peraturan keluarga Nia Daniaty belum sepenuhnya berakhir. Mereka telah menggugat secara perdata Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, berhubungan kasus ini.

Gugatan Perdata

Gugatan ini telah diajukan pada tanggal 22 Agustus 2022 dan telah teregistrasi di Sistem Kabar Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nia Daniaty, ibunda Olivia Nathania, juga terlibat dalam gugatan ini sebagai turut tergugat.

Diucapkan Bersalah
Sebelumnya, Olivia Nathania telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebab terbukti terlibat dalam penipuan seleksi CPNS bodong pada tanggal 28 Maret 2022. Dia dijatuhi sanksi penjara selama 3 tahun, yang kemudian dikurangi dengan masa tahanan selama persidangan.

Dengan pembebasan Olivia Nathania, keluarga Nia Daniaty berkeinginan dapat memulai babak baru yang lebih bagus dan menuntaskan sisa konflik peraturan yang masih menggantung.